Page 85 - Napak Tilas Sumedanglarang
P. 85
masyarakat Sumedang termasuk dari tentara Belanda untuk mengembalikan barang-barang yang pernah diambil. Kesempatan itu para wargi menghimbau agar Bupati R. Moh. Singer mengambil over estafet wakaf PASA tetapi R. Moh. Singer tidak kuasa untuk menerima estafet wakaf PASA. Dengan demikian estafet wakaf menjadi terhenti, sehingga R. Moh. Singer bingung sendiri dengan wakaf PASA khususnya barang-barangnya.
Setelah diadakan rapat wargi pada tanggal 5 – 6 November 1949 dan melakukan konsultasi dengan berbagai pihak, dirinya yang menyandang hak dan tanggung jawab untuk mengambil keputusan sebagai Bupati Sumedang mempunyai keyakinan bahwa barang- barang wakaf tersebut harus diserahkan kepada ahli waris PASA yaitu R. Kadir Soemawilaga karena situasi dan kondisi menghendaki demikian. Serah terima wakaf PASA diserahkan kepada keturunan R. Kadir Soemawilaga, antara lain : R. Rangga Kosasih Soemadiningrat, R. Apandi Soemawilaga, R. Hanapi Soemawilaga, R. Abdul Hamid Soemawilaga, dan R. Danoe Soemawilaga. Pelaksanaan serah terima dilaksanakan tanggal 1 Desember 1949 yang diperkuat oleh Keputusan Pengadilan Negeri Sumedang No. 2 / 1049, peristiwa tersebut merupakan titik tonggak baru bagi perjalanan wakaf Pangeran Aria Suria Atmadja.
Setelah para ahli waris menerima barang-barang wakaf tersebut, kemudian para keturunan ahli waris wakaf PASA ingin melaksanakan suatu maksud demi cita-cita PASA semula yang menginginkan barang-barang yang diwakafkan tetap langgeng dan lestari maka didirikan Yayasan Pangeran Aria Suria Atmadja (YPASA) dengan Akte Notaris Mr. Soedja No. 59 tertanggal 28 April 1950.
Karena ada gugatan dari wargi sendiri yang berkeinginan untuk mendapat hak terhadap barang pusaka ke Pengadilan Negeri Sumedang tanggal 4 April 1953 maka berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Sumedang tanggal 9 Februari 1955 tentang catatan perdamaian gugatan tahun 1953. Mengeluarkan keputusan “Catatan perdamaian” yang menghukum penggugat dan tergugat, untuk mendirikan yayasan baru yaitu Yayasan Pangeran Sumedang (YPS) dengan Akte Notaris Tang Eng Kiam No. 98 tertanggal 21 April 1955. Dengan Anggaran Dasar YPS sama dengan anggaran dasar dari YPASA, dalam masa itu YPASA menyerahkan segala sesuatunya kepada YPS dan Hak pemeliharaan barang-barang milik YPASA.
Tumenggung Muhamad Singer (1947 – 1949) merupakan keponakan dari Pangeran Aria Suria Atmadja. Sebelum diangkat menjadi Bupati Sumedang tahun 1938 adalah seorang Pamong Praja yang bertugas di Irian Barat, Australia, Sulawesi dan Kalimantan Timur di keresidenna. Pada tanggal 5 Desember 1947 diangkat menjadi Bupati Sumedang.
Masa jabatannya Tumenggung Muhamad Singer banyak menghadapi banyak masalah salah satunya pemberontak Darul Islam (DI) dan pertempuran antara RI dan Belanda. Sampai
78

